Cianjur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mencatat selama dua bulan penutupan jalur pendakian sudah menindak 30 orang yang ke dapatan melakukan aktivitas pendakian tanpa izin, sehingga patroli lebih ditingkatkan ke sejumlah titik rawan.
Kabid PTN Wilayah 1 Cianjur Balai Besar TNGGP Lana Sari di Cianjur, Selasa, mengatakan selama ditutupnya jalur pendakian sejak Oktober 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan Tim Polisi Hutan (Polhut) rutin melakukan penjagaan dan patroli.
"Hingga saat ini sudah 30 orang yang diturunkan petugas dari jalur pendakian karena melakukan aktivitas tanpa izin alias ilegal karena pendakian masih ditutup, terbaru petugas mengamankan 8 orang pendaki di jalur Cibodas," katanya.
Mereka yang terjaring petugas diberikan sanksi teguran humanis dan edukasi, namun ketika kembali melalukan pendakian tanpa izin akan dikenakan sanksi denda sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Patroli digencarkan guna mencegah resiko terjadinya kecelakaan karena pendaki tanpa izin tidak tercatat, tidak memiliki asuransi dan pengawasan petugas, terlebih penutupan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekosistem sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Sehingga pihaknya meminta pendaki, wisatawan dan masyarakat sekitar kawasan taman nasional tidak memaksakan diri atau melakukan aktivitas tanpa izin, lebih baik menunggu pendakian ke Gunung Gede-Pangrango kembali dibuka.
"Kami minta semua kalangan terutama pendaki untuk bersabar menunggu jalur pendakian secara resmi kembali dibuka, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri dan orang lain," katanya.
