Cirebon (ANTARA) - Kejaksa Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, masih memroses empat tersangka kasus korupsi pompa riol yang saat ini sudah masuk pada tahap dua atau penuntutan.
"Untuk kasus korupsi pompa riol sudah masuk tahap dua, prosesnya sudah di penuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Selasa.
Menurutnya kasus tersebut memang belum masuk tahap sidang di pengadilan, karena petugas masih terus melakukan pemeriksaan, dan baru melimpahkan dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tepatnya di bidang pidana khusus (Pidsus).
Baca juga: Tingkat hunian hotel hari biasa di Cirebon sudah di atas 50 persen
Empat tersangka kasus korupsi pompa riol itu terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.
Slamet mengatakan, Kejari Cirebon memang memperpanjang masa penahanan kembali, hal itu dikarenakan masa penahanan sudah habis.
"Kami memperpanjang kembali masa penahanannya. Ini sesuai undang-undang," tuturnya.