Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol berinisial LT, Erdi Djati Soemantri, mengatakan pihaknya sedang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya, dan hari ini Selasa (27/9) akan dibacakan putusan.
Baca juga: Polres Cirebon Kota bagikan 4 ton beras untuk warga terdampak BBM
Menurut Erdi kliennya dipastikan tidak melakukan korupsi seperti apa yang Kejaksaan Negeri sangkakan, bahkan dari Surat Inspektorat Kota Cirebon, bahwa negara tidak mengalami kerugian pada kasus pompa air riol.
"Kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami kepada KPK, karena ini termasuk kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri, di mana hasil audit juga menyebutkan kerugian negara 0 rupiah, jadi di mana korupsinya," katanya.
Kejari Cirebon masih proses 4 tersangka korupsi pompa air riol
Selasa, 27 September 2022 12:35 WIB