Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pompa air riol yang menjerat empat orang ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada bulan Oktober ini.
"Yang jelas kami akan melimpahkan perkara korupsi (pompa air riol) pada bulan Oktober ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi di Cirebon, Kamis.
Kejari Kota Cirebon telah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pompa air riol pada bulan April 2022 lalu. Dan selama kurang lebih enam bulan perkara itu baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Umaryadi mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut, agar tim penyidik bisa bekerja semaksimal mungkin, dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Menurutnya Kejari Kota Cirebon, sudah beberapa kali meminta perpanjangan penahanan bagi keempat tersangka, namun itu semua dipastikan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami menginginkan semua berkas kasus korupsi itu lengkap dan dapat disidangkan, serta tidak ada kecerobohan-nya dalam menyusun surat dakwaan. Terkait masa penahanan yang lama ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang," tuturnya.