Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunggu regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di 15 desa di Cianjur yang terpaksa harus ditunda.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendi Kristanto di Cianjur Sabtu, mengatakan PAW kepala desa yang rencananya akan digelar diawal tahun terpaksa ditunda menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sekitar 15 desa di Cianjur yang seharusnya melaksanakan PAW namun harus menunggu regulasi terbaru dari pusat, penundaan dilakukan setelah kami berkonsultasi dengan Kemendagri," katanya.
Pihaknya ungkap dia, menerima surat edaran yang menyatakan bahwa dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 6 Tahun 2014, maka bupati, wali kota, dan gubernur harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
Pelaksanaan PAW baru dapat dilakukan setelah keluarnya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) diterbitkan, setelah regulasi keluar segera dilakukan PAW.
"Rencana awal PAW kepala desa di Cianjur akan digelar pada bulan Mei 2025 dengan tahapan pelaksanaan yang sudah disusun, namun arahan Mendagri dan surat edaran dari DPMD Provinsi Jabar pada 12 Februari pemilihan tersebut resmi ditunda," katanya.
Dia menjelaskan jumlah desa yang akan menggelar PAW pada tahun 2025 diperkirakan akan terus bertambah karena ada beberapa kepala desa yang berencana mengundurkan diri, termasuk karena alasan kesehatan dan terjerat kasus hukum.