Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga anggota geng motor Brigez terduga pelaku penganiaya anggota geng motor XTC di minimarket Alfamart di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Ketiga tersangka kami tangkap saat sedang konvoi sepeda motor di Jalan Raya Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/3) sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepulrohman di Sukabumi, Rabu.
Adapun inisial ketiga tersangka yakni N (23) dan D alias Komeng (29) warga Kampung Lio, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu dan AW (29) warga Kampung Babakan Baru, Desa Karangpapak, Kecamatan Palabuhanratu. Diketahui N dan D berstatus adik kakak.
Menurut Aah, penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam ilegal ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang melihat konvoi sepeda motor di mana penumpang dan pengendaranya membawa berbagai jenis senjata tajam.
Tim Jatanras yang tengah bersiaga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga anggota geng motor Brigez yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dan penyerangan terhadap geng motor lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata, N, D dan W merupakan pelaku pengeroyokan seorang anggota geng motor XTC di dalam minimarket Alfamart Cikakak. Dalam melakukan aksinya ketiga tersangka menggunakan berbagai jenis senja tajam.