Bandung (ANTARA) - Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengetahui harga pajak kendaraan, berbagai layanan cek pajak telah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah menyediakan layanan yang efisien dan praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor Samsat.
Baca juga: Gubernur Jabar Optimistis Pendapatan Pajak Kendaraan Naik Meski Tunggakan Rp30 Triliun Dihapus
Baca juga: Bapenda Jabar minta masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, serta dapat merencanakan keuangan.
Cara mengecek pajak kendaraan secara online di Jawa Barat
1. Website Bapenda Jabar
Pengemudi dapat mengakses informasi PKB mereka dengan mudah melalui situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
- Di halaman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
- Setelah data dimasukkan, pengemudi akan melihat informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, serta nominal PKB yang harus dibayarkan.
2. Aplikasi Sambara
Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan aplikasi bernama Sambara yang terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi ini:
- Masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sambara dari Google Play Store atau App Store.
- Setelah mengunduh, pengemudi harus melakukan registrasi dan login ke dalam aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat.
- Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai harga pajak kendaraan.
- Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini jadwal dan caranya untuk Jabar
3. WhatsApp bot