- E-KTP asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.
Itulah berbagai cara untuk mengecek harga pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.