Bandung (ANTARA) - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun. Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Lebaran, saya harap kebijakan ini dapat diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (18/3) dalam pernyataannya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat Secara Online dan Offline
Berikut ini adalah jadwal, syarat dan ketentuan, serta cara membayar kendaraan tanpa tunggakan, melansir situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.
Jadwal program bebas tunggakan dan denda pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan-nya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan ketenangan menjelang perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini pun diumumkan sebagai "kado Lebaran" bagi warga Jawa Barat, memungkinkan mereka untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun kewajiban melunasi tunggakan lama.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Syarat dan ketentuan program bebas tunggakan dan denda pajak