Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengajak masyarakat memanfaatkan program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir 30 Juni 2025.
"Kami mengajak masyarakat untuk program ini, karena ada sejumlah penghapusan denda dan tunggakan pokok," kata Bupati di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa melalui program itu, masyarakat pemilik kendaraan hanya pajak kendaraan bermotor tahun berjalan selama periode pembayaran 20 Maret sampai 30 Juni 2025.
"Mari kita berkontribusi untuk pembangunan demi mewujudkan Karawang yang semakin maju juga Provinsi Jawa Barat istimewa," katanya.
Sementara itu Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang atau Samsat Karawang Hendrian Oetama menyampaikan sejak program pemutihan pajak 2025 digulirkan pada 20 Maret hingga kini, pihaknya telah meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar.
Ia mengatakan, dari sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang, sudah 39.494 kendaraan yang pajak kendaraannya dibayarkan.
Dari pembayaran pajak 39.494 kendaraan itu, Samsat Karawang meraih pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Maret 2025.
Ia juga mencatat terjadi lonjakan seiring diterapkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dari biasanya hanya melayani 1.500-2.000 pewajib pajak per hari, menjadi sekitar 3.500-4.000 pewajib pajak yang datang ke Samsat.