Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi sesuai aturan terhadap para pejabat yang kembali menunggak pajak kendaraan dinas yang dipakai, sehingga mereka diwajibkan membayar pajak tepat waktu.
Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu di Cianjur Senin, mengatakan sanksi diberikan agar tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan plat merah di Kabupaten Cianjur yang jumlahnya mencapai ribuan unit.
"Hari ini sudah tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak, semoga ke depan pemegang kendaraan dinas dapat membayar pajak tepat waktu atau dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika kembali mengulang," katanya.
Dia menjelaskan setelah membayar secara bertahap tunggakan pajak 2.642 kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur dengan total pembayaran Rp1,8 miliar akhirnya lunas dibayar sehingga tidak ada lagi kendaraan bernopol merah yang menunggak.
Pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi hal serupa terjadi, seluruh pemegang kendaraan dinas terutama pejabat di lingkungan dinas dan instansi dapat membayar pajak tepat waktu, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
"Sanksi akan diberikan pada pejabat yang menunggak sesuai aturan, jangan sampai ASN terutama para pejabat yang diberi kendaraan dinas menunggak pajak di tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur Nunang Deni Cahyana, mengatakan sebagian besar dari ribuan kendaraan dinas yang tidak membayar pajak karena ketidakpatuhan pemegang tanggungjawab sehingga ke depan akan dikenakan sanksi.
