Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita 468 botol minuman keras berbagai merek dari kios miras berkedok depot jamu dan menjatuhi hukuman tindak pidana ringan terhadap dua orang pengedar minuman keras.
KBO Satsamapta Polres Cianjur Iptu Budi Setiayuda di Cianjur Kamis, mengatakan guna menekan angka penyakit masyarakat di sejumlah wilayah di Cianjur pihaknya melibatkan jajaran Polsek, untuk melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Termasuk menjelang libur panjang akhir tahun, pihaknya menggencarkan patroli ke sejumlah titik yang banyak dilaporkan warga masih terdapat peredaran miras, penggunaan knalpot bising dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kami terus menggencarkan razia dan patroli ke titik rawan yang masih banyak dilaporkan warga, termasuk ke wilayah rawan terjadi aksi kekerasan jalanan mulai dari pagi hingga pagi lagi," katanya.
Pihaknya mencatat selama digelar-nya razia dan operasi di sejumlah titik, telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot bising, peredaran miras, premanisme, serta melakukan upaya pencegahan kejahatan jalanan.
Rangkaian kegiatan dilakukan untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas di Cianjur agar tetap aman, nyaman dan tertib, terutama saat libur panjang akhir tahun pihaknya akan lebih meningkatkan patroli guna mencegah peredaran miras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kami juga melibatkan warga agar dapat membantu menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal dari berbagai penyakit masyarakat, termasuk melakukan ronda pada malam hari," katanya.
Dia juga meminta warga untuk segera melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, sehingga petugas akan langsung melakukan tindakan termasuk melakukan tindakan tegas terukur.
Selama ini, tambah dia, pihaknya banyak terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat, sehingga petugas akan lebih merutinkan patroli ke sejumlah wilayah melibatkan jajaran Polsek guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat di Cianjur tidak melakukan pelanggaran hukum, termasuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang seperti miras, obat terlarang, dan narkoba, serta dapat mencegah terjadinya tindak kriminal dan lain-lain," katanya.
