Sumedang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar Rp3.972.202 atau naik 5,72 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangannya di Bandung, Rabu, menjelaskan besaran usulan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.972.202,” ujarnya.

 

Bupati Dadang menyebut rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tidak hanya menghasilkan usulan kenaikan UMK, tetapi juga memberikan pandangan dan masukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Meskipun demikian Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Dadang Komara menjelaskan Kabupaten Bandung hingga saat ini belum memiliki serikat pekerja sektoral, sehingga belum melakukan kajian mendalam terkait sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.

“Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” jelas Dadang.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026