Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi itu, dengan Kota Bekasi memiliki nilai UMK tertinggi hampir Rp6 juta.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," kata Kim.

Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:

Kota Bekasi: Rp5.999.443

Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

Kabupaten Subang: Rp3.737.482

Kota Depok: Rp5.522.662

Kota Bogor: Rp5.437.203

Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926

Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

Kota Sukabumi: Rp3.192.807

Kota Bandung: Rp4.737.678

Kota Cimahi: Rp4.090.568

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711

Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

Kabupaten Bandung: Rp3.972.202

Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254

Kota Cirebon: Rp2.878.646

Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798

Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368 Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380

Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336

Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874

Kabupaten Garut: Rp2.472.227

Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644

Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Kota Banjar: Rp2.361.241



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026