Selain melalui website dan aplikasi, pengemudi juga bisa cek harga pajak kendaraan melalui pesan WhatsApp bot resmi milik Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkahnya:
- Untuk memulai, masyarakat harus menghubungi nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat di 0811-2230-1818.
- Setelah terhubung, pengemudi mengetik pesan awal berupa "Hi" dan mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot akan merespons dan memberikan daftar layanan yang tersedia.
- Setelah menerima balasan dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi angka "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
- Kemudian, pengemudi akan diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan dan warna plat kepada bot.
- Setelah mengirimkan nomor polisi dan warna plat, pengemudi akan menerima rincian informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau alat komunikasi yang mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui pesan SMS. Berikut caranya:
- Ketik pesan dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
- Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-2119-211.
- Pengemudi akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
Sementara itu, jika ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling di wilayah Jawa Barat dengan membawa dokumen berikut: