Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat memperkuat sinergi dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk implementasi pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Program bulan sadar pajak di Jabar berdampak pada penerimaan harian PKB
"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini, adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Dedi di Bandung, Senin.
Persiapan dan pembahasan dengan stakeholder, lanjut Dedi, terus dilakukan bahkan dari tahun sebelumnya, untuk menyamakan visi.
"Sekarang ini fokus pada teknis agar nanti ketika implementasi bisa berjalan baik," kata Dedi.
Kebijakan opsen ini, disebutkan Dedi, bakal berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar pada 2025, Bapenda memilih fokus pada pencarian solusi agar penerimaan pendapatan bisa tetap stabil, agar tujuan kebijakan ini bisa terlaksana, yakni pemerintah daerah (Pemda) kabupaten kota bisa mandiri secara fiskal.
Kematangan pengelolaan keuangan diyakini berpengaruh positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah. Prinsipnya opsen PKB dan BBNKB yang diatur UU HKPD adalah upaya penguatan "local taxing power" dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Opsen menjadi instrumen agar pemungutan pajak lebih bersinergi sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Efek jangka panjangnya tetap mengacu pada peningkatan penerimaan pajak. Selain PKB dan BBNKB, satu lagi jenis pajak daerah yang dikenai opsen adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Maka dari itu, semua hal yang berkaitan dengan UU HKPD ini kerap menjadi topik utama dalam setiap agenda besar yang melibatkan stakeholder lain, dengan yang teranyar beberapa hari lalu, Bapenda Jabar menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan pengelola pendapatan se-Jabar khusus membahas implementasi opsen.
Dalam acara yang digelar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, Dedi menekankan kepada seluruh pengelola pendapatan kabupaten/kota untuk sama-sama berjuang dalam meningkatkan kapasitas fiskal APBD.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Program bulan sadar pajak di Jabar berdampak pada penerimaan harian PKB
"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini, adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Dedi di Bandung, Senin.
Persiapan dan pembahasan dengan stakeholder, lanjut Dedi, terus dilakukan bahkan dari tahun sebelumnya, untuk menyamakan visi.
"Sekarang ini fokus pada teknis agar nanti ketika implementasi bisa berjalan baik," kata Dedi.
Kebijakan opsen ini, disebutkan Dedi, bakal berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar pada 2025, Bapenda memilih fokus pada pencarian solusi agar penerimaan pendapatan bisa tetap stabil, agar tujuan kebijakan ini bisa terlaksana, yakni pemerintah daerah (Pemda) kabupaten kota bisa mandiri secara fiskal.
Kematangan pengelolaan keuangan diyakini berpengaruh positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah. Prinsipnya opsen PKB dan BBNKB yang diatur UU HKPD adalah upaya penguatan "local taxing power" dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Opsen menjadi instrumen agar pemungutan pajak lebih bersinergi sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Efek jangka panjangnya tetap mengacu pada peningkatan penerimaan pajak. Selain PKB dan BBNKB, satu lagi jenis pajak daerah yang dikenai opsen adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Maka dari itu, semua hal yang berkaitan dengan UU HKPD ini kerap menjadi topik utama dalam setiap agenda besar yang melibatkan stakeholder lain, dengan yang teranyar beberapa hari lalu, Bapenda Jabar menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan pengelola pendapatan se-Jabar khusus membahas implementasi opsen.
Dalam acara yang digelar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, Dedi menekankan kepada seluruh pengelola pendapatan kabupaten/kota untuk sama-sama berjuang dalam meningkatkan kapasitas fiskal APBD.