Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap motif pelaku menculik bayi berusia dua bulan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk tujuan memanfaatkan ibunya dalam berbagai hal, di antaranya memenuhi kebutuhan materi.
"Diduga kuat tujuan tersangka menculik bayi tersebut adalah agar tersangka tetap bisa memanfaatkan ibu bayi atau dalam hal apapun termasuk materi," kata Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan bayi di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya sudah menetapkan tersangka kasus penculikan yakni inisial WD (38) warga Kabupaten Cianjur yang menculik bayi berusia dua bulan dengan cara merebut dari ibunya di area Masjid Agung Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (6/2).
Ibu korban warga Kecamatan Padakembang, Tasikmalaya itu, kata dia, selama ini selalu menjadi korban pemerasan seperti meminta sejumlah uang oleh tersangka, sampai akhirnya menculik bayi untuk dijadikan alat pemerasan.
"Selain ingin memiliki korban, juga ingin memanfaatkan harta atau uang yang dimiliki korban," katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka membawa kabur bayi ke luar kota daerah Kabupaten Cianjur dengan cara merebut dari ibunya, dan mengancam akan melempar bayi jika berteriak dan melapor polisi.
Selama ini, lanjut dia, korban selalu menuruti apa yang diminta tersangka, termasuk saat bayi diambil, korban tidak bisa melakukan tindakan seperti minta tolong karena adanya ketakutan terjadi sesuatu pada bayinya.
"Sejak awal berkenalan di media sosial, tersangka ini memiliki kemampuan mempengaruhi psikis ibu bayi, sehingga ibu bayi selalu mengikuti apapun kemauan dari tersangka," katanya.
Namun akhirnya korban sadar lalu melaporkan penculikan itu ke Polres Tasikmalaya sampai akhirnya kurang dari 24 jam berhasil menemukan keberadaan pelaku, dan bayi dalam keadaan selamat.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.