Tangerang (ANTARA) - Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciledug Kota Tangerang yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kini sedang memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang telah resmi dipecat.
"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Joglo Wawan Indarno dalam keterangannya di Tangerang Senin.
Ia mengatakan langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan kerja perusahaan.
BRI juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut. "BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini," katanya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Ia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp642 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Fathur Rozy di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan yakni diduga berpura-pura menjadi debitur. Ada tiga nama yang diduga bekerja sama dengan WI sebagai debitur, yaitu MS, EP, dan E. Saat ketiganya mengajukan KUR, pencairannya diambil oleh WI. Total dari ketiganya, dana yang cair sebesar Rp85 juta.