Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda dengan tersangka Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, SPDP tersebut diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2025.
“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada 14 Desember 2025,” kata Cahya saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Cahya mengatakan dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Ia menambahkan, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk menangani perkara tersebut. Saat ini, para jaksa masih mempelajari berkas perkara yang telah diserahkan penyidik.
“Penuntut umum telah menunjuk enam jaksa peneliti. Berkas perkara dikirim oleh penyidik pada 6 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” ujarnya.
Cahya menyebutkan, setelah proses penelitian berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, salah satunya terhadap suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Rudi.
