Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan saksi ahli.
“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Rudi di Bandung, Rabu.
