Cianjur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mencatat jumlah warga binaan di dalam lapas mengalami kelebihan sekitar 40 persen dimana jumlah warga binaan mencapai 810 orang, sehingga remisi umum dan khusus diberikan untuk mengatasi hal tersebut.

Kepala Seksi Admintrasi Lapas Kelas II B Cianjur Bekti Utomo di Cianjur, Kamis, mengatakan kelebihan kapasitas atau over kapasitas warga binaan di Lapas Cianjur sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir dengan rincian 640 narapidana dan 170 orang tahanan.

"Idealnya Lapas Cianjur menampung sebanyak 355 orang warga binaan, namun saat ini jumlahnya mencapai 810 orang, sehingga kapasitas satu kamar tahanan diisi lebih banyak," katanya.

Dia menjelaskan dari 640 warga binaan tersebut merupakan napi tindak pidana umum dan narkoba, sedangkan 170 orang tahanan merupakan kasus yang sama namun belum mendapat keputusan hukum tetap atau masih menjalani persidangan.

Warga binaan dan tahanan titipan terdiri dari satu kasus tindak pidana korupsi, 12 tindak perdagangan orang, dan 627 kasus tindak pidana umum, dimana tindak pidana umum didominasi kasus tindak pencabulan anak di bawah umur dan perempuan, sisanya pencurian dan narkotika.

"Ratusan warga binaan menempati Blok A 1 berisikan 12 kamar, Blok A 2 12 ada kamar, Blok B 9 kamar, Blok C 13 kamar, dimana masing-masing sudah melebihi kapasitas, sehingga berbagai cara dilakukan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026