Saat ditanya terkait tersangka baru, Umaryadi enggan menerangkan lebih jauh, namun ketika ada fakta-fakta baru dan petunjuk maka bisa saja terjadi.
"Saat ini yang ada di Kejaksaan itu empat tersangka dan itu yang akan kami sidangkan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 27 April 2022 menetapkan empat tersangka kasus korupsi pompa riol terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) yaitu Camat Kesambi berinisial WS, dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) LT, serta dua lainnya dari pihak swasta yaitu PR dan AN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Cirebon limpahkan perkara korupsi riol ke PN Tipikor Bandung
Kejari Cirebon limpahkan perkara korupsi pompa air riol ke Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 20 Oktober 2022 20:24 WIB