Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto yang diputuskan terbukti melanggar kode etik terkait unggahan konten video di akun media sosial TikTok pribadinya mengenai dugaan keterlibatan Polri dalam Pilkada 2024.
"Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelum putusan dibacakan, para anggota dan pimpinan MKD melayangkan pertanyaan kepada Yulius terkait unggahan video berisi narasi keterlibatan aparat Polri dalam menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu pada Pilkada 2024 yang diistilahkan dengan partai cokelat atau "Parcok".
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman lantas mencecar soal sumber bukti dari peran polisi memanggil kepala desa, menyebar sembako, hingga menggunakan infrastuktur sebagai bentuk keterlibatan pada Pilkada 2024, sebagaimana narasi yang disebutkan dalam konten video Yulius.
Yulius lantas meresponsnya dengan menjelaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan dalam video tersebut merupakan parafrase yang dilakukannya atas paparan Bocor Alus Politik Tempo.
"Tadi sudah saya sampaikan itu adalah apa yang ada dalam konten Bocor Alus Tempo, jadi saya melakukan parafrase karena tayangan Bocor Alus Tempo itu panjang, jadi saya perpendek. Jadi yang merupakan konten saya adalah permohonan klarifikasi kepada Kapolri," kata Yulius.