Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi X DPR RI Nuroji terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang dilontarkannya mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis.
MKD DPR RI, kata dia, memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pernyataannya yang dilontarkan ketika rapat kerja bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI beberapa waktu lalu itu.
"Terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam usai memimpin sidang di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pengadu atas nama Yayan Setiadi yang merupakan pelajar atau mahasiswa mengadukan Nuroji atas dugaan pelanggaran Pasal 281 ayat (2) UUD 1945, "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif".
Dia mengatakan putusan itu pun sudah dilayangkan kepada Nuroji yang menghadiri sidang MKD DPR RI secara langsung. "Hari ini langsung berlaku," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro mengatakan bahwa Nuroji selaku teradu telah mengakui kesalahannya dari pernyataan yang dilontarkannya tersebut.
"Dan tadi sudah diakui oleh teradu. Dari pengakuan itulah berarti teradu merasa bersalah," ucapnya.