Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Srimiguna menyebut bahwa pengaduan tersebut dilakukan pihaknya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial B itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.
Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.
Namun sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam laporan aduannya ke MKD pada hari ini, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.