Jakarta (ANTARA) -
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.
Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Meski begitu, dia membantah bahwa pengaduannya tersebut berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Dia pun mengaku bukan merupakan anggota dari dua organisasi tersebut.
Dia juga mengaku mendukung DPR yang mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cak Imin diadukan ke MKD terkait pelaksanaan Timwas Haji DPR