Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, merutinkan patroli dan razia penyakit masyarakat sejak awal Januari 2026 guna mencegah aksi tawuran serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama di Cirebon, Sabtu, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan hingga tingkat Polsek sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Patroli difokuskan pada jam-jam rawan dan lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas,” katanya.
Pada awal Januari 2026, kata dia, jajaran Polsek Pabuaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga merupakan anggota geng motor.
Ia menuturkan ketujuh pemuda tersebut diamankan di Jalan Buyut Roda, termasuk wilayah Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Imara menyampaikan ketujuh pemuda itu masing-masing berinisial DM (24), KA (18), RS (16), SH (19), IR (22), ZDA (18), dan MR (16), yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Ia mengatakan dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
“Barang bukti yang kami amankan berupa panah beserta anak panah, dua bilah clurit, satu katanya, satu golok, serta empat unit sepeda motor,” katanya.
Ia menuturkan para pemuda beserta barang bukti, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pabuaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolresta, ketujuh pemuda tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran.
