Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terkait kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Dua mata elang dikeroyok massa tak dikenal di Kalibata, satu tewas
Dia juga mendukung langkah pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan mengumumkan mekanisme yang diterapkan bukan hanya pelanggaran etik.
"Bahkan, disebutkan bahwa etiknya pelanggaran, etik berat yang kedua juga ada mekanisme pidana," ujar Anam.
Dia pun berharap ketegasan sikap kepolisian dalam kasus tersebut dapat memberikan efek terhadap seluruh anggota untuk tidak melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
"Dalam konteks yang lebih besar, memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector (penagih hutang) ini, apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah, ini juga penting," tutur Anam.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Dia menjelaskan keenam tersangka itu merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
"Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri, sebagai terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM," ungkap Trunoyudo.
Dia mengatakan keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengeroyokan di Kalibata, Kompolnas sayangkan kekerasan anggota polisi
