Bandung (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera memberikan kepastian hukum terkait kasus pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar yang menelan tiga orang jiwa.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai, dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, semestinya Polda Jabar sudah dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana atau bukan.
“Seharusnya Polda Jabar sudah menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum, apakah penyelidikannya dapat disimpulkan sebagai peristiwa pidana atau bukan,” kata Yusuf di Bandung, Selasa.
Baca juga: Apa kabar kasus pesta pernikahan anak Demul? pakar minta polda percepat penanganannya
Baca juga: Kasus kericuhan pesta pernikahan anak Demul: 2 anak trauma dan PPA Garut turun tangan
Baca juga: Polda Jabar periksa 11 saksi atas insiden pernikahan anak Dedi Mulyadi
Yusuf menjelaskan, pada awal Agustus 2025 pihaknya melakukan pemantauan langsung ke Polda Jabar dan bertemu dengan tim penyidik. Menurut dia, fakta-fakta yang sudah dikumpulkan saat itu sudah memadai untuk dilakukan gelar perkara.
“Pada saat awal Agustus penyidik barangkali masih melakukan pendalaman lain tapi kalau saat ini kita duga banyak tambahan hasil fakta selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Garut beserta suaminya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, kata Hendra, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan secara resmi kepada publik.
“Itu kemarin yang saya minta tapi belum dikasih (data hasil pemeriksaan),” kata Hendra pada 27 Juli 2025.
Hingga akhir Agustus, Polda Jabar belum merilis perkembangan lanjutan terkait penyelidikan kasus tersebut.
