Bandung (ANTARA) - Pemakzulan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, diusulkan oleh Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB), imbas dari surat edaran yang dikeluarkannya dengan di dalamnya ada soal pelarangan studi tur di Jabar.
Koordinator SP3JB, Herdis Subarja di Bandung, mengatakan usulan pemakzulan Dedi Mulyadi, disampaikan ke DPRD Jawa Barat, karena lesunya ekonomi usaha di sektor pariwisata, hingga banyak pekerjanya yang kehilangan mata pencahariannya.
"Ya sebetulnya pemakzulan ini sebagai dampak ya, akibat dari usaha-usaha yang telah dilakukan SP3JB sebelumnya namun tidak memberikan hasil," kata Herdis di Bandung, Rabu.
Baca juga: Kompolnas kasus Garut: Hubungan Dedi Mulyadi & Karyoto tak boleh pengaruhi penyidikan
Baca juga: Kompolnas: Polda Jabar harusnya sudah selesaikan penyidikan kasus Pesta Pernikahan Anak Demul
Baca juga: Ini alasan serikat pekerja usulkan pemakzulan Dedi Mulyadi
Langkah ini, kata Herdis, karena kebijakan Dedi yang ditujukan ke sekolah negeri, dinilai tanpa kajian dan perhitungan dampak akibat dari keluarnya kebijakan tersebut, di mana SE gubernur no 45/pk.3/ tertanggal 6 Mei 2025 itu memberi dampak matinya sektor pariwisata di Jawa Barat yang memberi dampak pada para pekerja di sana.
Herdis mengatakan SP3JB jauh-jauh hari sebelum aksi demonstrasi pada 21 Juli 2025 lalu, telah melakukan langkah komunikatif dengan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dalam menjalankan SE gubernur no 45/pk.3/ tertanggal 6 Mei 2025 dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas UMKM, terutama Dinas Pendidikan termasuk lewat surat menyurat.
"Akan tetapi kan hasilnya nol. Makannya kita lancarkan aksi demonstrasi, namun hasilnya sama," ujar dia.
Bahkan, kata Herdis, saat aksi itu SP3JB hanya ditemui oleh perwakilan dari SKPD Pemprov Jabar yang tidak bisa memberi jawaban, sementara Dedi Mulyadi sendiri tidak ditempat dan tidak memberikan tanggapan langsung. Alih-alih menjawab langsung dengan mediasi, Gubernur Jabar itu memberikan tanggapan lewat media sosialnya yang tidak mengakomodir tuntutan SP3JB.
Akhirnya, lanjut Herdis, pihaknya kemudian mengirim surat pada pihak-pihak terkait lagi, termasuk Gubernur Dedi Mulyadi dan juga DPRD Jawa Barat pada tanggal 25 Juli 2025.
Dan pada 1 Agustus 2025, disampaikan juga surat ke DPR RI, hingga istana kepresidenan yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk surat terbuka yang disampaikan juga terkait langkah pemakzulan.
"Di dalamnya memang ada kalimat-kalimat apabila memang pihak gubernur sebagai pembuat atau penerbit SE tidak dapat memberikan solusi ya, di antaranya adalah langkah kami terakhir itu ya pemakzulan," ucapnya.
Langkah usulan pemakzulan itu, kata dia, sejatinya ditahan-tahan oleh pihaknya, agar mendahulukan tindak lanjut yang telah dilakukan sebelumnya.
"Langkah ini juga kan untuk menegaskan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76B itu kan disampaikan, hal-hal yang sangat terlarang oleh kepala daerah, di antaranya membuat kebijakan yang dapat merugikan dan membuat resah sekelompok masyarakat. Lalu ada kalimat juga yang dapat mendiskriminasikan sekelompok masyarakat," katanya.
