Dedi, menurut dia, telah melakukan tindakan diskriminasi dengan tidak mau menyelesaikan secara dialogis, dan hanya muncul di sosial media dengan menyampaikan kelompok sektor pariwisata hanya 10 persen, tanpa menghiraukan ribuan pekerja pariwisata tidak ada pemasukan sejak aturan itu keluar.
"(Dalam pernyataannya) Dia mengatakan lebih mementingkan kelompok yang 90 persen, dan bilang kelompok pariwisata ini hanya 10 persen. Kami merasa kok ada gubernur yang sampai-sampai menyampaikan seperti itu. Bahwa kami memang kelompok minoritas yang mungkin dugaan Pak Gubernur, dampaknya juga tidak signifikan. Padahal ribuan pekerja ini sudah terkapar dan tidak berpenghasilan," ucapnya.
Ditambahkan Herdis, SP3JB telah mengirimkan surat permintaan audiensi termasuk usulan pemakzulan dan bukti dari dampak kebijakan Dedi atas sektor pariwisata, ke DPRD Jawa Barat, DPR RI, hingga ke Presiden Prabowo Subianto per tanggal 25 Juli 2025.
Sementara itu, sebelumnya, Dedi Mulyadi ketika ditanyakan mengenai usulan pemakzulan ini beberapa waktu lalu, malah enggan berkomentar.
"Ya, enggak usah dikomentarin ya," kata Dedi saat ditanyakan soal pemakzulan.
Baca juga: Ini alasan serikat pekerja usulkan pemakzulan Dedi Mulyadi
Baca juga: Ini alasan serikat pekerja usulkan pemakzulan Dedi Mulyadi
