Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merevisi keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dengan memperluas cakupan menjadi 122 sektor di 17 daerah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026.
Dalam regulasi terbaru yang diterima di Bandung, Minggu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan adanya penambahan lima wilayah baru yang kini memiliki payung hukum upah sektoral, yakni Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka dan Cianjur.
Selain ekspansi wilayah, revisi ini mencatat lonjakan signifikan pada jumlah sektor usaha yang dilindungi.
Dari keputusan awal yang hanya mengatur 51 sektor, Pemprov Jabar menyetujui penambahan 71 sektor baru sehingga total menjadi 122 sektor.
"Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa keputusan final ini diambil setelah menimbang usulan dari kabupaten/kota, di mana perusahaan diinstruksikan untuk segera menunaikan hak upah buruh sesuai ketetapan yang berlaku per awal Januari.
Meskipun sudah menambah lima daerah dan 71 sektor agar masuk UMSK 2026, Kepgub tersebut tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor seperti tuntutan yang dilayangkan serikat buruh.
Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa revisi masif dari 51 menjadi 122 sektor ini merupakan bukti responsivitas pemerintah terhadap aspirasi serikat pekerja.
Kendati demikian, Herman mengakui tidak semua tuntutan dapat dipenuhi, khususnya terkait desakan memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor dalam skema UMSK 2026.
