Cirebon (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat dua produk budaya daerah tersebut, yakni sega bogana dan bekaseman ikan, telah diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Cirebon Ramli Effendi di Cirebon, Senin, mengatakan pengakuan nasional tersebut merupakan hasil dari proses kajian panjang dan bertahap yang dilakukan pemerintah daerah bersama tim ahli.
“Dua WBTB yang diakui secara nasional pada 2025 itu merupakan hasil kajian yang kami lakukan sebelumnya, dengan melibatkan berbagai unsur,” katanya.
Ia menjelaskan sega bogana adalah sajian nasi khas keraton di Cirebon yang disajikan dengan aneka lauk tradisional dan memiliki makna filosofis dalam tradisi serta upacara masyarakat setempat.
Ia mengatakan bekaseman ikan adalah olahan ikan yang diawetkan melalui proses fermentasi tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan mencerminkan kearifan lokal masyarakat pesisir Cirebon.
Setiap tahun, Disbudpar Kota Cirebon secara konsisten melakukan kajian terhadap puluhan objek budaya yang berpotensi diusulkan sebagai WBTB.
“Setiap tahun kami menargetkan minimal 20 objek untuk dikaji. Data itu kemudian disiapkan sebagai calon usulan WBTB,” ujarnya.
Ia menyebutkan proses kajian diawali dengan pembentukan tim yang melibatkan akademisi serta diperkuat masukan dari maestro dan budayawan apabila data pendukung masih kurang.
“Pengumpulan data dilakukan secara referensial dan melalui wawancara langsung dengan masyarakat,” katanya.
Tim kajian tersebut, kata dia, turun langsung ke lapangan selama sekitar satu bulan untuk menelusuri sumber-sumber warisan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Cirebon.
Setelah seluruh data terkumpul, Disbudpar menggelar sidang hasil kajian guna menyepakati objek budaya yang layak diusulkan sebagai WBTB.
“Dari sidang itu ditentukan calon WBTB yang akan kami ajukan, berdasarkan hasil kajian tim,” ujar Ramli.
