Cirebon (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Jawa Barat telah membuat usulan ke Pemerintah Provinsi Jabar agar tujuh karya budaya khas daerahnya dapat diakui sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) pada 2025.
“Untuk tahun 2025, kami dari Kota Cirebon sudah mengusulkan ada tujuh karya budaya,” kata Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya saat dikonfirmasi di Cirebon, Senin.
Baca juga: Pemkot Cirebon menjalin kerja sama dengan KACES untuk pertukaran budaya
Ia menjelaskan, tujuh karya budaya yang diusulkan tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari kerajinan tradisional hingga seni pertunjukan di Kota Cirebon.
Agus merinci untuk kategori kerajinan dan kemahiran tradisional, pihaknya mengajukan terasi Cirebon, kerupuk rambak serta kerupuk upil.
Sedangkan karya budaya bernama mudun lemah, memayu serta ngisis wayang diusulkan untuk kategori adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan.
“Pada kategori seni pertunjukkan, kami mengusulkan tari tayub untuk menjadi bagian dari WBTb di tingkat Jabar,” katanya.
Dia menyampaikan; pengusulan WBTb ini merupakan salah satu upaya melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budaya Kota Cirebon kepada masyarakat luas.
Selain itu, menurutnya, upaya ini dapat memberikan pengakuan formal terhadap nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat di Kota Cirebon.