Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 Jawa Barat yang baru saja ditetapkan hari Rabu ini, sudah ideal.
Walaupun, Dedi mengakui ada perbedaan pandangan dan keinginan antara pengusaha yang menganggap terlalu mahal, dan pekerja yang menilainya terlalu murah.
"Tapi pemerintah kan berada di tengah," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.
Perbedaan pendapat itu, kata Dedi, merupakan dinamika yang biasa terjadi, karenanya, dia menjamin pemerintah akan berdiri di tengah-tengah yang disebutnya akomodatif terhadap kepentingan pekerja, sekaligus pengusaha.
"Kita harus ngambil posisi tengah. Karena itu akomodatif terhadap kepentingan buruh, tapi mempertimbangkan kepentingan ekonomi, dunia usaha yang harus berkembang. Karena Jabar harapannya bukan hanya bertumpuk di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan industri," tuturnya.
Terkait upah antara kota kabupaten di Jabar yang memiliki disparitas satu sama cukup tinggi, Dedi tidak memberikan pandangan solutif, dan menyebut hal itu dikarenakan kabupaten dan kota itu sendiri memiliki kesepakatannya masing-masing dalam menentukan upah minimum.
"Karena pengajuannya kabupaten kota dan mereka sudah menyepakati. Sampai hari ini disparitas masih tinggi kenapa? Karena kabupaten/kota mengusulkan masing-masing, sudah punya kesepakatannya masing-masing," ucapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, hari Rabu ini, mengumumkan penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 berada di angka Rp2,31 juta, naik dari tahun 2025 sebesar Rp2,19 juta.
UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026, yang diumumkan bersama dengan penetapan Upah Minum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Pakuan, Bandung, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Untuk UMSP, Kim menyebutkan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026, bagi 12 sektor pekerjaan, dengan besaran Rp2.339.995.
Semua upah yang ditetapkan, akan mulai berlaku untuk dibayarkan pada 1 Januari 2026.
Adapun terkait upah minimum kota dan kabupaten termasuk yang sektoralnya, Kim mengatakan saat ini belum bisa merilisnya karena masih dalam proses drafting di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
