Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bisa mendesak Polda Sumatera Barat untuk melanjutkan penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kami sangat berharap Kompolnas mendorong kasus ini bisa ditinjau kembali, karena yang terpenting adalah akses keadilan untuk anak-anak, tidak hanya untuk (almarhum) AM, juga untuk anak-anak lain juga," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini usai audiensi dengan Kompolnas, di Jakarta, Senin.
Pihaknya mengatakan kaget atas keputusan Polda Sumatera Barat yang akan segera menghentikan penyelidikan kasus kematian anak AM.
"Kami merasa ini tergesa-gesa karena tidak ada informasi. Kami KPAI, LPSK, Ombudsman, Komnas HAM tidak tahu sama sekali. Kemudian juga (dalam gelar perkara) tidak ada saksi pidana, tidak ada saksi ahli, tiba-tiba (penyelidikan) dihentikan," kata Diyah Puspitarini.
Dalam audiensi dengan Kompolnas pada hari ini, selain KPAI, turut hadir perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah.
Sebelumnya diberitakan Polda Sumbar akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus meninggalnya korban anak AM.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait kematian korban.