Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial MS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan koperasi senilai Rp500 juta.
"Dana itu dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro (LPDB-KUMKM). Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu.
Indra menjelaskan MS mengajukan proposal bantuan itu kepada Direktur LPDB-KUMKM. Saat dana tersebut sudah diserahkan, tersangka justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Padahal bantuan itu semestinya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM. Indra menyebutkan MS sendiri adalah salah satu ketua koperasi di wilayah Majalengka.
"Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp500 juta atau total loss," ujar Indra.
Selain itu, Indra mengungkapkan tindakan MS yang membuat miris yaitu tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana dan menjadikannya fiktif.
Ia memastikan dalam menangani kasus ini, pihaknya melibatkan saksi ahli dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Adapun untuk hukuman yang bakal diterima MS, kata Indra, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar. "Kami terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat," ucap dia.