Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.
Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo di Majalengka, Rabu, mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mengulang rangkaian kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi.
“Hari ini kami melakukan rekonstruksi sebanyak 32 adegan. Tidak di tempat kejadian perkara, tapi kami laksanakan di kantor (Polres) karena pertimbangan teknis,” katanya.
Ia menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut, polisi turut menghadirkan semua pihak yakni jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka, guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
Ari menegaskan rekonstruksi digelar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut, serta belum ditemukan perbedaan signifikan antara keterangan saksi dan tersangka.
“Sejauh ini rekonstruksi berlangsung lancar, belum ada perbedaan antara yang disampaikan tersangka dan saksi dalam BAP dengan adegan yang diperagakan,” ujarnya.
Dari adegan rekonstruksi, kata dia, diketahui bahwa tersangka memukul korban beberapa kali di wajah menggunakan tangan kosong, serta di punggung dengan telepon genggam.
“Tersangka memukul mata kiri dua kali, mata kanan dua kali, kemudian ke punggung atas dan bawah, juga ke tangan korban. Itu dilakukan karena motif sakit hati,” kata Ari.
Dari hasil penyidikan, menurutnya, kekerasan terjadi setelah korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya. Namun tersangka diduga tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan.
Ia menuturkan korban diketahui sempat dikurung selama tiga hari dalam kamar, dalam kondisi lemah.
Selama itu, dia menyebutkan korban hanya diberi makan oleh pelaku dan dilarang keluar rumah, bahkan untuk buang air pelaku hanya menggunakan botol serta popok.
“Pelaku mengunci kamar dari luar setiap kali meninggalkan rumah. Ini dilakukan agar orang tuanya tidak mengetahui keberadaan korban,” katanya.
Kasatreskrim menyampaikan setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5), tersangka meminta bantuan temannya untuk membawa jenazah ke rumah sakit dan sempat muncul niatan membuang jasad korban.
Ia mengatakan jenazah korban sempat disimpan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka, yang kemudian pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
“Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik. Kami memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena kondisinya saat itu sudah sangat lemah,” tuturnya.
Ari menambahkan bahwa tersangka kini dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami sudah memeriksa 17 saksi dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap dia.