Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu lintas daerah senilai Rp2,5 miliar yang dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial WM, MN, AS, dan DS.
“Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan atau pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan menangkap empat tersangka pada Kamis (19/9) lalu,” kata Kepala Polres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers di Majalengka, Selasa.
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka WM hendak membayarkan utang sebesar Rp4 juta kepada salah seorang saksi, dengan menyerahkan campuran uang asli dan palsu.
Namun, kata dia, saksi menyadari adanya perbedaan uang yang diterima sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka.
Indra menyampaikan di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus uang pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu dan dolar Amerika Serikat.
“Kami langsung mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa pecahan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat,” katanya.
Kapolres menyebutkan dari hasil pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka AS dan DS yang terlibat dalam peredaran uang palsu. Setelahnya pelaku MN juga ditangkap karena diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.