Polres Majalengka membongkar praktik peredaran uang palsu lintas daerah
Selasa, 24 September 2024 18:00 WIB
Menurut dia, MN diketahui sudah mencetak uang palsu untuk pecahan rupiah maupun dolar sejak 2019, di sebuah rumah kontrakan di Sumedang.
“Tersangka AS dan DS ditangkap setelah kami menginterogasi tersangka WM, kemudian MN juga diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ribuan lembar uang palsu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 301 lembar pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat (50 dan 100 dolar), serta alat cetak uang palsu yakni mesin printer hingga komputer.
“Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp50 miliar.
“Ke depannya, Polres Majalengka bakal mengedepankan langkah pencegahan agar peredaran uang palsu bisa berkurang,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Majalengka bongkar praktik peredaran uang palsu lintas daerah