Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, mengungkap kasus rekayasa pembegalan yang dilakukan seorang pria bernama Dinar dengan mengarang cerita pembegalan setelah uang sebesar Rp6 juta yang merupakan milik istrinya habis dipakai untuk bermain judi online.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Cimahi, Rabu, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang dibuat oleh Dinar.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tidak ditemukan bukti atau saksi yang mendukung adanya kejadian tersebut. Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa laporan itu merupakan rekayasa,” kata Niko.
Menurut Niko, motif rekayasa tersebut didorong oleh rasa takut Dinar kepada istrinya karena uang yang dipercayakan padanya telah habis digunakan untuk berjudi secara daring.
Dia menjelaskan pria tersebut mengaku menjadi korban pembegalan di wilayah Cangkorah, perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi pada Rabu (16/4) malam.
“Uang tersebut seharusnya dikembalikan ke istrinya. Namun, karena sudah habis untuk judi online, dia bingung dan membuat skenario seolah menjadi korban pembegalan,” ujarnya.