Subang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap 17 tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir atau periode Februari hingga Maret 2025.
"Sebanyak 17 tersangka itu ditangkap terkait dengan pengungkapan 15 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu..
"Dari 15 kasus yang terungkap itu terdiri atas enam kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan sembilan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin," katanya.
"Totalnya ada 17 tersangka yang kami amankan, semua tersangka laki-laki," katanya.
Para pelaku ditangkap di sejumlah kecamatan yang berbeda di wilayah hukum Polres Subang
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, ponsel, dan kendaraan bermotor.
Untuk modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem COD (Cash on Delivery) atau metode pembayaran di mana pembeli membayar barang secara tunai setelah barang diterima dari kurir, pengiriman peta lokasi hingga transaksi langsung.
Kapolres menyampaikan, pihaknya akan terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.