Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk pasangan suami-istri karena diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu bermodus sistem tempel atau disimpan di suatu tempat sehingga pembeli tidak mengetahui sang penjual, di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

"Kami berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di Cikalong," kata Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.

Ia menjelaskan, pasangan suami-istri itu yakni inisial OR (34), dan istrinya AI (31) yang selama ini berperan mulai dari membeli, menimbang, mengemas, sampai menjual sabu tersebut dalam paket kecil di Tasikmalaya.

Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, kepolisian menangkap kedua pengedar itu di tempat berbeda yakni terlebih dahulu istrinya AI di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, Kecamatan Cikalong, Rabu (22/4) siang, satu jam kemudian ditangkap tersangka OR di rumahnya.

"Satu jam kemudian suaminya OR berhasil diringkus di rumahnya di Cikalong," katanya.

Ia mengatakan, hasil penggeledahan terhadap tersangka itu ditemukan sejumlah paket sabu sebanyak 5,69 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet, atau sisa dari barang yang sudah diedarkannya lebih dulu.

Sisa sabu tersebut, kata dia, dari total pembelian sebelumnya sebanyak 1,5 ons atau seharga Rp100 juta, kemudian dikemas menjadi paket kecil dengan harga Rp250 ribu sampai Rp1 juta.

"Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons, atau sekitar Rp100 juta, jumlah ini bisa terjual selama dua bulan," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru dengan ancaman paling singkat lima tahun sampai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Akbar menyampaikan, jajarannya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok dan sudah diidentifikasi identitas mereka.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026