Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini selalu beroperasi lintas kabupaten wilayah selatan Jawa Barat (Jabar) berikut menangkap dua tersangka, dan menyita puluhan paket sabu.

"Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Garut beserta puluhan gram barang bukti kristal putih siap edar," kata Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan, jajarannya terus gencar melakukan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) dengan menyisir semua tempat, termasuk di wilayah pelosok selatan Tasikmalaya.

Terakhir, kata dia, berhasil mengungkap peredaran sabu lintas kabupaten di Jabar wilayah selatan yang bermula ditangkapnya tersangka inisial RS (22) di Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (15/4) dini hari.

"Dari tangan RS, kami mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 1,6 gram," katanya.

Ia mengatakan, hasil keterangan RS, mengarah barang tersebut dari inisial MI (30), yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MI di rumahnya Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut yang merupakan daerah selatan di Jabar.

Hasil penggeledehan terhadap tersangka kedua, kata dia, ditemukan barang bukti lebih besar sebanyak 23 bungkus sabu dengan berat total mencapai 31,96 gram.

"Sabu tersebut disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari wadah kapsul plastik, bungkusan tisu yang dilakban merah, hingga disamarkan dalam bungkus kopi," katanya.

Ia mengatakan, harga jual paket sabu yang dijual tersangka berbeda-beda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta per paket dengan sistem penjualan disimpan di suatu tempat setelah terlebih dahulu mentransfer uang.

"Sistem penjualannya dilakukan melalui komunikasi pesan singkat WhatsApp, setelah sepakat, pembeli membayar melalui transfer mobile banking, atau e-Wallet, pelaku memberikan titik koordinat tempat sabu ditempel atau diletakkan," katanya.

Ia menyampaikan, kasus peredaran narkoba di wilayah selatan Garut masih terus dikembangkan, dan memburu satu orang berinisial AZ asal Cidaun, Kabupaten Cianjur yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tasikmalaya.

Sementara dua tersangka mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026