Tasikmalaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya memusnahkan barang bukti ribuan pil dari 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan obat selama periode Agustus-November 2023 yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa terdiri dari pil obat 10 dari perkara, 4.699 butir," kata Kepala Kejari Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: Kejari Tasikmalaya tetapkan tersangka kasus pemotongan hibah APBD Jabar
Ia menuturkan barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya obat-obatan yang disalahgunakan, tapi ada juga jenis narkotika seperti sabu-sabu dari 10 perkara, dan ganja dari empat perkara, kemudian barang bukti senjata tajam dan hasil kejahatan lainnya.
Ia menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu sudah melewati tahapan proses hukum dan sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Ini merupakan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP," kata Fajaruddin.
Ia menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti kali ini yang cukup menonjol yakni perkara peredaran obat-obatan di masyarakat yang cenderung disalahgunakan bukan untuk kesehatan.
Menurut dia kasus penyalahgunaan obat-obatan itu cukup susah dalam pemberantasannya, karena saat ini orang bisa saja membeli bebas secara daring.
"Saya melihat kasus yang menonjol antara lain penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan," katanya.