Tasikmalaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2020 dari sejumlah penerima hibah lembaga organisasi kemasyarakatan dengan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindakan pidana pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 terhadap 50 badan, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kejari Tasikmalaya Ramadiyagus kepada wartawan, di Tasikmalaya, Kamis.
Baca juga: Polres Garut waspadai ancaman bencana alam saat musim libur
Ia menuturkan kedua tersangka inisial RN yang bertindak sebagai pemotong atau penarik uang dari penerima bantuan, serta inisial AJI yang berperan sebagai pengepul uang hasil pemotongan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan penahanannya secara terpisah, yakni di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dan Lapas Kelas IIB Garut untuk memudahkan proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Ramadiyagus menyampaikan saat ini jajarannya masih terus mendalami aliran dana yang sudah dikumpulkan oleh tersangka, untuk saat ini uang hasil pungutan dari penerima hibah itu masih bermuara pada kedua tersangka.
"Untuk aliran dana ke pihak lainnya akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini," katanya pula.
Kejari Tasikmalaya tetapkan tersangka kasus pemotongan hibah APBD Jabar
Kamis, 22 Desember 2022 22:23 WIB