Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyatakan bakal calon bupati pengganti untuk pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah memenuhi syarat administrasi dan kesehatan.
"Sudah lengkap dan benar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami saat dihubungi di Tasikmalaya, Sabtu.
Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima pendaftaran bakal calon bupati Ai Diantani pada 9 Maret 2024 menggantikan Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena sudah menjabat selama dua periode.
KPU Tasikmalaya selanjutnya melakukan verifikasi faktual dan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap bacabup Ai Diantani yang hasilnya secara dokumen administrasi pendaftaran maupun hasil kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
"Sudah, kemarin Jumat kita terima hasilnya dan hasilnya memenuhi syarat," katanya.
Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi faktual dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya masuk tahapan penetapan Ai Diantani sebagai cabup Tasikmalaya pada 23 Maret 2025.
Setelah penetapan calon, tahapan selanjutnya agenda kampanye mulai 26 Maret sampai 15 April, dan akhirnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya pada 19 April 2025.