Bandung (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat meminta selama proses penyelesaian sengketa lahan SMAN 1 Bandung agar tidak mengganggu pelayanan pendidikan di sekolah menengah atas tersebut.
"Kasus ini selama belum memiliki keputusan tetap atau inkrah, tidak boleh menghambat pemberian pelayanan pendidikan. Pelayanan pendidikan di SMAN 1 harus tetap berjalan, kecuali ada putusan pengadilan yang memerintahkan hal lain," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana dikonfirmasi di Bandung, Jumat.
Sikap Ombudsman Jabar, kata Dan, menghormati rangkaian proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dan akan berlanjut, termasuk menghormati hak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Terkait penerbitan sertifikat tanah yang juga merupakan pelayanan administrasi publik yang bisa ditangani Ombudsman, Dan menyebut sampai saat ini tidak ada pengaduan yang masuk mengenai SMAN 1 Bandung.
"Meskipun persoalan pelayanan sektor pertanahan merupakan laporan yang paling banyak kami terima, sehingga kami membentuk kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, sampai saat ini tidak ada pengaduan yang kami terima dan yang diperiksa mengenai SMAN 1 Bandung," ucap Dan.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal, dan memerintahkan tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.