Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) setelah Pemprov Jabar dinyatakan menang dalam banding soal sengketa lahan SMAN 1 (Smansa) Bandung.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin pada ANTARA di Bandung, mengungkapkan dalam upaya hukum biasa, bisa dilakukan dalam tiga tahap, dari tingkat pertama, banding, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Memang masih ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh pihak yang dinyatakan kalah ya, yakni kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Nah kita menunggu nih posisinya 14 hari apakah mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan itu atau bagaimana," kata Arief, Kamis.
Baca juga: Pemprov Jabar menang banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung
Baca juga: Kronologi sengketa lahan SMAN 1 Bandung hingga menang di tingkat banding
Dalam waktu dekat, kata Arief Pemprov Jabar akan mengadakan rapat gabungan bersama dengan pihak sekolah, ikatan alumni dan berbagai pihak, guna menyiapkan antisipasi atas kemungkinan langkah yang diambil oleh PLK, termasuk sampai peninjauan kembali (PK).
Dijelaskan Arief, peninjauan kembali nantinya biasanya bisa diambil oleh pihak-pihak yang tidak puas, akan tetapi tidak menggugurkan eksekusi putusan kasasi.
"Putusan kasasi itu sudah incract dan berkekuatan hukum tetap. Nah ada lagi PK. Tapi PK ini tidak menghalangi, dan menggugurkan eksekusi dari putusan kasasi itu nantinya," ucapnya.
Bahkan ditegaskannya kalaupun pengadilan nantinya memenangkan PLK, tidak ada hak eksekutorialnya mengingat pengadilan tata usaha hanya bersifat administratif.
"Jadi harus didaftarkan lagi ke perdata umum kasusnya agar memiliki hak eksekutorial," ucapnya.
Atas putusan banding ini sendiri, Arief mengatakan hal ini menegaskan adanya kejanggalan dari gugatan yang dilayangkan oleh PLK sedari awal, termasuk legalitas mereka.
"Dengan menangnya putusan ini, menguatkan narasi-narasi di luar bahwa ini memang sangat banyak kejanggalan dari gugatan awal yang dilayangkan oleh pihak PLK. Banyak kejanggalan dari legalitas penggugat," tuturnya.
