Bandung (ANTARA) - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) Tuti Kurniawati menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal sengketa lahan sekolah itu yang dimenangkan pihaknya, adalah kado terindah bagi institusi tersebut.
"Saya speechless karena sedang berbahagia. Pokoknya mah sangat berbahagia sampai tak bisa berkata-kata. Ini kado luar biasa dan terindah di ulang tahun ke-75 SMAN 1 Bandung dan hari kemerdekaan Indonesia," kata Tuti pada ANTARA dalam telewicara di Bandung, Kamis.
Atas putusan tersebut, Tuti mengungkapkan apresiasinya pada berbagai pihak yang telah membantu SMAN 1 Bandung dalam menjalani proses hukum yang dijalani.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada tim Biro Hukum Pemprov Jabar, tim advokasi Smansa, para alumni, atas dukungan, langkah-langkahnya dan pengawalannya yang luar biasa, termasuk audiens dengan DPR dan ritual dua mingguan yang semuanya sangat berasa," katanya.
Langkah-langkah yang dilakukan, kata Tuti, tidak bisa dianggap sebelah mata karena bisa menghadirkan perhatian masyarakat yang luas atas kasus ini mengingat SMAN 1 Bandung adalah sarana publik bagi masyarakat.
"Ini bukan effort yang cemen-cemen. Luar biasa menghadirkan perhatian masyarakat agar ini tuh bisa dipantau oleh semua masyarakat. Bahwa agar ini adalah sebagai sarana publik ya yang tidak boleh diutak-atik gitu karena ini untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan pendidikan. Dan akhirnya saat ini kita dapat kabar baik," tuturnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memenangkan sidang banding atas sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMANSA) Bandung yang statusnya digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor putusan PTUN.BDG-04112024CDV yang dilihat ANTARA di Bandung, Kamis, pengadilan memutuskan untuk, menerima permohonan banding dari Pembanding I yakni Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 17 April 2025 yang dimohonkan banding," tulis putusan yang dikeluarkan tanggal 3 September 2025 itu.
Pengadilan juga menyatakan menerima Eksepsi Pembanding I dan Pembanding II, tentang kewenangan Absolut.
Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan gugatan dari Penggugat yakni pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ditolak atau tidak diterima.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan itu.
Pengadilan juga menghukum Terbanding yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.
